Seleksi Penerimaan Cpns Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun Anggaran 2024
Seleksi Penerimaan Cpns Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun Anggaran 2024
I. INFORMASI UMUM
1.Alokasi kebutuhan jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran (T.A.)
2024 sejumlah 12.843, dengan rincian sebagai berikut.
a.Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, dengan rincian sebagai berikut:
1)Dosen sejumlah 10.395
2)Teknis lainnya sejumlah 2.067
b.Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381.
2.Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
3.Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:
a.Seleksi administrasi;
b.Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); dan
c.Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Selain SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT), bagi pelamar jabatan fungsional Dosen melakukan SKB Tambahan yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.
4.Pelamar pada pengadaan CPNS T.A. 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh
dalam seleksi pengadaan CPNS T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.lulus seleksi administrasi pada seleksi T.A. 2024;
b.melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi T.A. 2023;
c.melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi T.A. 2023;
d.melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
e.melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
f.memenuhi nilai ambang batas SKD T.A. 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
g.pemilihan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan; dan
h.apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi, maka yang
bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD T.A. 2024.