Syarat dan Ketentuan Wisuda II - VI 2022 unand
Syarat dan Ketentuan Wisuda II - VI 2022 Unand
A. Pelaksanaan dan ketentuan
1.Penyelenggaraan Wisuda II - VI Tahun 2022 Program Diploma Tiga, Sarjana, Profesi, Spesialis, Magister, dan Doktor akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut
Tabel Wisuda II - VI 2022 |
2. Prosesi Wisuda II - VI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan. Pedoman wisuda luring berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 111/KPT/R/PTN- BH/UNAND/2022 tentang Penyelenggaraan Wisuda Secara Luring Tahun 2022.
3. Ijazah diterbitkan hanya bagi lulusan yang memenuhi syarat dan telah mendaftar sebagai
peserta wisuda melalui laman resmi pendaftaran wisuda.silayakfhua
4. Berdasarkan Pasal 17 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mengatur masa studi program pendidikan, maka pada Tahun 2022 tidak ada lagi wisuda (penerbitan ijazah) bagi mahasiswa:
- Program Diploma Tiga (D3) Angkatan Tahun 2016 dan sebelumnya
- Program Sarjana (S1) dan Doktor (S3) Angkatan Tahun 2014 dan sebelumnya
- Program Magister (S2) Angkatan Tahun 2017 dan sebelumnya
kecuali yang diberikan perpanjangan masa studi 1 (satu) semester berdasarkan surat Dirjen Dikti Nomor 0173/E.E2/PM/2021 tanggal 2 Maret 2021 dan surat Direktur Belmawa Nomor 1329/E2/KM.00.02/2021 tanggal 29 Maret 2021 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan mahasiswa angkatan tersebut sudah dinyatakan lulus dan telah membooking Nomor Ijazah Nasional pada akhir Desember 2021.
5. Untuk Tahun 2022 tidak ada lagi pemberian perpanjangan masa studi karena pandemi Covid-19 oleh Ditjen Dikti-Ristek Kemdikbud-Ristek sebagaimana yang dilakukan pada 2 (dua) tahun terakhir. Sehingga wisuda Tahun 2022 merupakan wisuda terakhir bagi mahasiswa yang lulus sampai tanggal 31 Juli 2022 untuk program berikut:
- Diploma Tiga (D3) Angkatan Tahun 2017
- Sarjana (S1) dan Doktor (S3) Angkatan Tahun 2015
- Magister (S2) Angkatan Tahun 2018
6. Jadwal dan ketentuan pelaksanaan wisuda dapat berubah menyesuaikan kebijakan yang ada. wisuda unand, daftar wisuda unand, wisuda online unand, toga unand
B. Persyaratan Wisuda
1. Mahasiswa yang berhak mengikuti Wisuda II - VI Tahun 2022 adalah:
- yang sudah dinyatakan lulus sesuai kurikulum dan memenuhi persyaratan akademik lainnya.
- berstatus aktif/terdaftar sampai pada semester terakhir ketika dinyatakan lulus.
- tidak memiliki tunggakan UKT, biaya-biaya lain, dan tanggungan persyaratan akademik
- lainnya.
- belum pernah diwisuda (belum pernah terbit ijazahnya) pada periode sebelumnya. silayakfhua
2. Membayar biaya pendaftaran Wisuda sebesar Rp. 750.000,- melalui Bank Nagari.
3. Kliring bebas UKT dan biaya lainnya dapat dibantu Admin Fakultas/ Bidang Keuangan.
4. Persyaratan pendaftaran wisuda mencakup:
- Unggah abstrak skripsi, tesis, atau disertasi pada laman http://scholar.unand.ac.id;
- Bagi program Magister dan Doktor mengupload jurnal atau mengisi link jurnal;
- Upload Surat Pernyataan Keabsahan Artikel Jurnal Bagi peserta program Magister dan Doktor dapat dilewati tetapi hardcopy surat tersebut diserahkan ke fakultas;
- Syarat bebas administrasi lainnya di fakultas.
5. Kelengkapan persyaratan pada poin 4 akan menjadi syarat dalam pengambilan ijazah.
C. Pendaftaran Wisuda
1. Seluruh calon peserta Wisuda II - VI Tahun 2022 melakukan registrasi online melalui laman
http://wisuda.unand.ac.id paling lambat sesuai jadwal pada poin A.1. di atas.
2. Pendaftaran sebagai peserta Wisuda dianggap selesai jika telah menuntaskan registrasi
online sampai langkah 5 dengan klik tombol finalisasi dan upload surat pernyataan.
3. Hak akses pendaftaran wisuda secara online diberikan kepada calon peserta wisuda yang
sudah memenuhi seluruh persyaratan.
4. Bagi calon peserta wisuda Program Diploma Tiga dan Sarjana yang selama masa kuliah
memiliki prestasi pada bidang Sains, Seni, dan Olah Raga juara 1 – 3 tingkat nasional dan/atau internasional menginput data prestasi dan mengupload sertifikat pada laman pendaftaran wisuda.
5. Data registrasi wisuda online menjadi dasar penerbitan ijazah. Pengisian data calon peserta
wisuda harus tepat dan benar. Kesalahan data ijazah akibat kesalahan pengisian menjadi tanggung jawab masing-masing. Penerbitan ijazah hanya dilakukan sekali. Apabila terjadi kesalahan data ijazah maka universitas hanya menerbitkan surat keterangan perbaikan data.
6. Pada waktu registrasi wisuda online yang perlu diperhatikan dan dilakukan adalah:
- Penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, dan NIM harus benar dan konsisten sesuai KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, atau Akta Kelahiran (upload dokumen tersebut dalam satu file pdf). Jika terdapat data yang tidak konsisten hubungi Bagian Akademik Rektorat untuk klarifikasi sebelum cetak Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Draf Ijazah. Hindari mengisi data kosong dengan isian tanda baca – (strip) ; 0 (nol) ; atau lainnya.
- Mengupload pas foto berwarna dengan ketentuan:
- Ukuran foto 3 x 4 cm
- Latar belakang biru untuk laki-laki dan merah untuk perempuan
- Pakaian untuk laki-laki menggunakan Jas (Warna gelap dan tidak buram + Dasi)
- Pakaian untuk perempuan menggunakan Blazer warna gelap/Kebaya
- Warna jas/pakaian/jilbab tidak boleh sama dengan warna latar foto atau putih polos
- Hindari menggunakan warna pakaian yang transparan (sama dengan warna kulit)
- Foto merupakan gambar yang terbaik, tidak pudar, dan paling mutakhir
- Wajah dan badan menghadap lurus ke depan (tidak boleh menyamping)
- Raut muka mulai dagu hingga rambut dan sisi kiri kanan wajah harus tampak jelas.
- Gambar mulai dada ke atas dan tidak ada gambar-gambar lain dalam pas foto. e. Tidak menggunakan kacamata
- Untuk yang berhijab mengacu kepada surat Ditjen Dikti Depdiknas No.
- 1928/D/2002 Tanggal 12 September 2002
- Softfile dari studio foto dan bukan hasil cetak yang discan atau memfoto pakai HP.
- Jika gambar tampil seluruh badan harap dicrop terlebih dulu sebelum diupload
- Kapasitas file minimal 200 Kb dan maksimal 1 Mb. Jika mengkompres file pastikan
- gambar hasil kompres masih jelas (tidak blur). j. Contoh foto seperti berikut ini:
- Memeriksa dan/atau mencetak Draf Ijazah dari sistem registrasi wisuda online setelah proses finishing (file cetak cukup disimpan calon peserta wisuda).
- Mengupload Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Draf Ijazah yang sudah ditandatangani, dan bagi calon peserta wisuda Program Magister dan Doktor file yang diupload dapat ditambahkan Surat Pernyataan Keabsahan Artikel yang sudah ditandatangani pimpinan Fakultas/Program Pascasarjana. wisuda unand, daftar wisuda unand, wisuda online unand, toga unandsilayakfhua
7. Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mengatur tentang kewajiban publikasi, calon peserta wisuda dapat mengunggah hasil penelitian dengan membuat link pada http://scholar.unand.ac.id untuk skripsi/tesis/disertasi terkait. Setiap skripsi/tesis/disertasi dapat dicek “similarity” dengan memakai program Turnitin sebelum mengunggah pada http://scholar.unand.ac.id. Indeks kesamaan yang diizinkan adalah 30%. Hasil Turnitin dapat diunggah ke laman aplikasi pendaftaran wisuda.
8. Calon peserta wisuda Program Magister memiliki publikasi karya ilmiah/penelitian yang diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau pada Prosiding terindeks Scopus/Thomson Reuter/SJR atau diterima (berstatus inpress) pada jurnal internasional, sedangkan Program Doktor memiliki publikasi karya ilmiah/penelitian yang terbit di jurnal internasional bereputasi. Publikasi tersebut harus memenuhi sebagai berikut:
- Jurnal Nasional Terakreditasi adalah Jurnal Ilmiah Nasional yang diakreditasi oleh Kementerian.
- Jurnal Nasional yang diakui dan disetarakan sebagai Jurnal Nasional Terakreditasi,
yaitu Jurnal Nasional terindeks di Science and Technology Index (Sinta) atau di Akreditasi Jurnal Nasional (Arjuna) yang telah memenuhi standar tata kelola jurnal nasional terakreditasi (minimal Sinta 4);
- Prosiding terindeks Scopus/Thomson Reuter/SJR;
- Jurnal Internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan;
b. Memiliki ISSN;
c. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
d. Memiliki terbitan versi online;
e. Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal
dari 4 (empat) negara;
f. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit
penulisnya berasal dari 2 (dua) negara;
g. Jurnal Internasional, yang diakui sebagai jurnal internasional oleh Direktorat Sumber
Daya yang mempunyai indikator:
1) Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau
Penerbit (Publisher) kredibel;
2) Terindeks oleh pemeringkat internasional (contoh SJR) atau basis data internasional yang ternama, contoh Index Copernicus International (ICI);
3) Alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
4) Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring;
5) Proses review dilakukan dengan baik dan benar;
6) Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan
tidak berubah ubah;
h. Jurnal yang memenuhi kriteria pada butir di atas huruf a sampai g namun mempunyai
faktor dampak (impact factor) 0 (nol) atau not available dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau jurnal terindeks di SCImago Journal and Country Rank dengan Q4 (quartile empat) atau terindeks di Microsoft Academic Search digolongkan sebagai jurnal internasional;
i. Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi B dari Kementerian yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ dengan indikator green thick (centang dalam lingkaran hijau) disetarakan/diakui sebagai jurnal internasional;silayakfhua
j. Karya Ilmiah pada prosiding internasional yang terindeks basis data internasional
(Web of Science, Scopus) dinilai sama dengan jurnal internasional; dengan kriteria sebagai berikut:
1) Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang bereputasi;
2) Steering committee (Panitia Pengarah) terdiri dari para pakar yang berasal dari berbagai negara;
3) Ditulis dalam bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan
Tiongkok);
4) Editor berasal dari berbagai negara sesuai dengan bidang ilmunya;
5) Penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara;
6) Memiliki ISBN.
v. Jurnal Internasional Bereputasi adalah yang memenuhi kriteria jurnal internasional
sebagaimana butir di atas huruf iv.a sampai iv.g dengan indikator:
a. Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau
Penerbit (Publisher) kredibel;
b. Terindeks oleh pemeringkat internasional yang diakui oleh Kementerian (contoh
Web of Science dan/atau Scopus) serta mempunyai faktor dampak (impact factor) lebih besar dari 0 (nol) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau mempunyai faktor dampak (SJR) dari SCImago Journal and Country Rank paling rendah Q3;
c. Alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
d. Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring;
e. Proses review dilakukan dengan baik dan benar; silayakfhua
f. Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah;
g. Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan
oleh Ditjen Dikti;
Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi A dari Kemdikbud yang diterbitkan dalam salah
satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ dengan indikator green thick (centang dalam lingkaran hijau) disetarakan/diakui sebagai jurnal internasional bereputasi.
vi. Artikel yang terbit pada jurnal/prosiding tersebut berafiliasi ke Universitas Andalas dan dapat ditelusuri pada website jurnal/prosiding dimaksud. Harap dituliskan link
artikelnya.
9. Artikel yang sudah dipublikasikan akan diverifikasi oleh penanggung jawab akademik
Fakultas (Dekan) dan hasil verifikasi dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani pimpinan fakultas/pascasarjana. Form surat pernyataan dapat didownload pada laman wisuda.unand.ac.id dan dapat diunggah kembali setelah ditanda tangani.
10. Program studi yang tidak terakreditasi (status kadaluarsa) sehari sebelum tanggal wisuda,
maka lulusan program studi tersebut tidak dapat mengikuti wisuda sampai terbit hasil akreditasi terbaru.
11. Ketentuan pemberian predikat kelulusan sesuai dengan Pasal 36 dan 37 Peraturan Rektor
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
12. Calon lulusan terbaik wisuda universitas adalah lulusan berpredikat Pujian dengan IPK
tertinggi, jika tidak ada maka diambil IPK tertinggi dan memperhatikan lama studi.
13. Fakultas/Sekolah Pascasarjana menginputkan data calon lulusan terbaik wisuda universitas melalui laman pendaftaran http:// wisuda.unand.ac.id dengan melampirkan surat resmi Fakultas/Sekolah Pascasarjana paling lambat tanggal:
Fakultas/Sekolah Pascasarjana dapat mengusulkan nama peserta wisuda mahasiswa asal luar negeri (jika ada) untuk penyebutan pada prosesi wisuda universitas paling lambat sesuai jadwal di atas.
14. Calon peserta wisuda yang tidak melengkapi persyaratan dan tidak menyelesaikan
pendaftaran sampai tahap final (langkah 5) sesuai jadwal sebagaimana poin A.1., maka tidak terdaftar sebagai peserta Wisuda II - VI Tahun 2022.
Berikut alur Daftar Wisuda Universitas Andalas
alur pendaftaran Wisuda Unand |
Sumber Informasi :
http://wisuda.unand.ac.id/
wisuda unand, daftar wisuda unand, wisuda online unand, toga unand, silayakfhua