PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH GURU TAHUN 2022


 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH

DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022


Latar Belakang


Ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 berkenaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Persetujuan Kerja untuk Posisi Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 mempercayakan bila Kementerian Edukasi, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu lakukan pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Penyelenggaraan pengadaan PPPK untuk JF Guru itu dikerjakan melalui seleksi calon PPPK untuk JF Guru dengan jenjang seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara, dan informasi hasil seleksi dan sanggah.


Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dikerjakan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan mengikutkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara.

Kemendikbudristek telah lakukan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tingkatan. Tapi berdasarkan penilaian seleksi Tingkatan I dan Tingkatan II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 belum bisa juga penuhi kepentingan guru.


Berdasarkan kondisi tercantum di atas, Kemendikbudristek perlu lakukan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sama sesuai ketentuan dalam Ketetapan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 berkenaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Persetujuan Kerja untuk Posisi Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.


Agar penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dapat diwujudkan secara adil, berkompetisi, objektif, terbuka, akuntabel efisien, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perlu membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.


Kelompok Pelamar

1.Pelamar Fokus

Penyukupan keperluan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mengutamakan pelamar fokus, sebagai berikut.

a. Pelamar Fokus I

Pelamar Fokus 1 sebagai peserta yang telah turuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah penuhi Nilai Tingkat Batas. Penyukupan keperluan guru dari barisan pelamar fokus I dikerjakan berdasarkan status sebagai berikut.


1) THK-II yang penuhi Nilai Tingkat Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN yang penuhi Nilai Tingkat Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3) Lulusan PPG yang penuhi Nilai Tingkat Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta yang penuhi Nilai Tingkat Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.


b. Pelamar Fokus II

Pelamar fokus II sebagai THK-II yang tidak terhitung dalam THK-II pada barisan pelamar fokus I.


c. Pelamar Fokus III

Pelamar fokus III sebagai Guru non-ASN yang tidak terhitung dalam Guru non-ASN barisan pelamar konsentrasi I di unit edukasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajari minimal 3 (tiga) tahun atau sama dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.


2. Pelamar Umum

Pelamar umum terbagi dalam:

a.Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan

Edukasi Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

b.Plamar yang terdaftar di Dapodik.


D.Persyaratan Pelamar

Pelamar harus penuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia;

2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun ketika register;

3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena kerjakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. tidak pernah disetop dengan hormat tidak atas kemauan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;

5. tidak jadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta politik praktis;

6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi edukasi dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sama sesuai persyaratan;

7. sehat jasmani dan rohani sama sesuai persyaratan Posisi yang dilamar;

8. surat informasi berpribadi baik; dan

9. siap ditempatkan di semua daerah Indonesia.

Selain harus penuhi persyaratan umum,


pelamar yang dari pelamar penyandang disabilitas harus penuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:


1.mengikutkan surat informasi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan type dan derajat kedisabilitasannya; dan

2. berikan video memiliki durasi singkat yang menunjukkan kegiatan tiap hari pelamar saat lakukan tugas sebagai pendidik.