TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA CABANG PADANG TERHADAP KERUSAKAN, KEHILANGAN MAUPUN KETERLAMBATAN PADA PENGIRIMAN PAKET POS KILAT KHUSUS DALAM LAYANAN JASA PENGIRIMAN BARANG

TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA CABANG  PADANG

TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA CABANG  PADANG TERHADAP KERUSAKAN, KEHILANGAN  MAUPUN KETERLAMBATAN PADA PENGIRIMAN PAKET  POS KILAT KHUSUS DALAM LAYANAN JASA PENGIRIMAN BARANG 

Oleh: 

AUDY SALWA KAMISA 

1710111037 

PROGRAM KEKHUSUSAN: HUKUM PERDATA BISNIS 

Abstrack

Penerapan perjanjian pengangkutan barang pada PT. Pos Indonesia kadang tidak selamanya jalan secara lancar masih ada barang yang sudah diperjanjikan oleh kedua pihak itu alami masalah seperti ketertinggalan, kerusakan atau lenyap/hancurnya barang yang sudah diperjanjikan itu. Ini sebagai tanggung jawab PT. Pos Indonesia atas rugi yang terjadi pada pemakai jasa service pos, untuk hadapi resiko rugi dalam mengadakan pengangkutan yang sudah dilakukan oleh PT. Pos Indonesia bekerja bersama dengan perusahaan asuransi yakni PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) untuk mengubah semua resiko yang peluang bisa terjadi rugi sepanjang penyelenggaraan pengangkutan paket pos kilat khusus lewat perjanjian asuransi. Persoalan yang diulas dalam skripsi ini berkenaan tanggung jawab PT. Pos Indonesia cabang Padang dalam penerapan claim tukar rugi pada ketertinggalan, kerusakan, dan kehilangan barang di saat penyelenggaraan pengangkutan paket pos kilat khusus dan kendala PT. Pos Indonesia Cabang Padang dalam Pengangkutan Paket Pos Kilat Khusus. Riset ini memakai sistem riset hukum yuridis empiris dengan karakter riset preskriptif analisis memakai data primer, data sekunder dan data tersier yang mengambil sumber dari data keperpustakaan dan data lapangan dengan penghimpunan data lewat study document dan lewat interviu seterusnya penulis memproses dan menganalisa data memakai data kualitatif. Sesudah dirinci dengan sistem itu karena itu tanggung jawab PT. Pos Indonesia sebagai kewajiban untuk penyuplai jasa untuk memberi pergantian atas rugi atau pengembalian kondisi yang tidak seperti yang diakibatkan karena tindakan dari penyuplai jasa tersebut. Adapun besaran ganti kerugian yang diberi yang ditata dalam PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO): PKS.074/AJI/X/2018 yakni ganti kerugian untuk ketertinggalan sejumlah 25% (dua puluh lima %) dari ongkos pengangkutan dan Ganti kerugian untuk kerusakan Beberapa, lenyap Beberapa hancur seutuhnya atau lenyap seutuhnya yakni besaran nilai barang kiriman maksimal sejumlah 100% (100 %) dari nilai pertanggungan.


Rumusan Permasalahan

1. Bagaimana tanggung jawab PT. Pos Indonesia cabang Padang pada ketertinggalan, kerusakan, dan kehilanagan barang di saat penyelenggaraan pengangkutan paket pos kilat khusus?

2. Bagaimana kendala PT. Pos Indonesia Cabang Padang dalam Pengangkutan Paket Pos Kilat Khusus?



Ringkasan

1. Sesudah periset lakukan riset karena itu bisa diambil kesimpulan berkenaan wujud tanggung jawab PT. Pos Indonesia Cabang Padang pada kerusakan, kehilangan atau ketertinggalan pada pengangkutan paket pos kilat khusus dalam service jasa pengangkutan barang. Ada kerja sama yang sudah dilakukan faksi pos dengan faksi asuransi karena itu risiko pada kerusakan, kehilangan atau ketertinggalan pada proses pengangkutan barang bisa berpindah ke tangan faksi asuransi dan PT. Pos Indonesia cuma berperanan untuk jamin asuransi dari tiap barang yang dikirim lewat pengangkutan paket pos kilat khusus. PT. Pos Indonesia bertanggung-jawab atas keamanan dan keselamatan barang kiriman dan bertanggungjawab seutuhnya atas rugi yang dialami oleh customer. Pergantian rugi barang kiriman ke customer bisa diberi jika rugi itu sebagai kelengahan dari faksi pos.

2. Kendala yang dirasakan oleh faksi pos bisa muncul karena dua factor yaitu factor intern dan factor external. Adapun ada banyak factor external yakni, minimnya jumlah petugas, alamat yang tidak komplet atau salah memberikan alamat, nama yang tidak sesuai dengan, tidak memberikan nomor telephone, yang menerima berpindah alamat, yang menerima wafat, rumah yang menerima kosong, force Majeure.

Kendala setelah itu saat faksi pengirim tidak bisa memperlihatkan bukti pengangkutan atau resi pengangkutan asli saat akan ajukan tuntutan claim ganti kerugian ke kantor pos. ini bisa jadi dikarenakan oleh resi itu lenyap, tertinggal, atau resi itu hancur atau sampai tidak lagi jelas memiliki bentuk, dan dalam lakukan pengajuan tuntutan claim ganti kerugian resi sebagai persyaratan penting dalam pengajuan claim ganti kerugian oleh kantor pos cabang Padang.

18

B. Anjuran

1. Dalam soal memberi servis yang terbaik memerlukan pemantauan dari faksi penyuplai layanan transportasi yakni PT. Pos Indonesia untuk memantau dan mengecek tiap pengangkutan hingga rugi yang dirasakan pemakai jasa service pos bisa diminimalkan.

2. Dianjurkan ke pegawai PT. Pos Indonesia Cabang Padang supaya tidak lupa kembali pada melakukan pekerjaan dan tanggung jawab yang sudah diberi dan pahami info tentang tata langkah pengangkutan dalam Standard Operasional Proses (SOP) PT. Pos Indonesia Cabang Padang supaya tidak ada berlangsungnya kerusakan, kehilangan, atau ketertinggalan sepanjang proses pengangkutan paket pos kilat khusus.