Pengisian KRS Bagi Mahasiswa PIP tahun 2022
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 22 Juni 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi bahwa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi bagi Mahasiswa baru dan Mahasiswa Aktif Lanjutan (On Going) harus terdaftar dan tercatat sebagai mahasiswa aktif (telah registrasi dan mengisi KRS serta persetujuan Pembimbing Akademik) pada Semester Genap TA.2022/2023.
Untuk itu kepada seluruh mahasiswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) : Bidik Misi, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Papua, Papua Barat, 3T ( daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal), TKI (Tenaga Kerja Indonesia), serta Difabel untuk dapat melakukan registrasi dan mengisi KRS serta persetujuan Pembimbing Akademik pada :
Tanggal 6 Januari s.d. 3 Februari 2023 agar terdaftar dan tercatat sebagai mahasiswa aktif Semester Genap TA.202212023.
Bagi mahasiswa penerima PIP Lanjutan (On Going) yang tidak terdaftar dan tercatat sebagai mahasiswa aktif Semester Genap TA. 2022/2023 sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka tidak dapat diajukan dan ditetapkan sebagai penerima PIP Aktif Lanjutan (On Going) pada Semester Genap TA. 2022/2023.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.