Pengisian KRS Bagi Mahasiswa PIP tahun 2022


KRS  PIP  tahun 2022-silayak.com

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2022,  tanggal  22 Juni  2022  tentang  petunjuk Pelaksanaan  Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan  Tinggi bahwa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan  Tinggi bagi Mahasiswa baru dan Mahasiswa   Aktif  Lanjutan (On  Going)  harus terdaftar dan tercatat sebagai mahasiswa  aktif  (telah registrasi  dan mengisi KRS serta persetujuan  Pembimbing Akademik) pada Semester  Genap TA.2022/2023.


Untuk itu kepada seluruh mahasiswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) : Bidik Misi,  Kartu  Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah),  Afirmasi  Pendidikan Tinggi (ADik) Papua, Papua Barat, 3T ( daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal),  TKI (Tenaga Kerja Indonesia),  serta Difabel untuk dapat melakukan registrasi dan  mengisi  KRS  serta  persetujuan   Pembimbing   Akademik   pada :

Tanggal  6 Januari  s.d.  3 Februari 2023  agar  terdaftar dan  tercatat  sebagai mahasiswa  aktif Semester  Genap TA.202212023.


Bagi  mahasiswa   penerima PIP  Lanjutan (On  Going)  yang  tidak  terdaftar dan tercatat  sebagai  mahasiswa  aktif  Semester Genap TA. 2022/2023  sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka tidak dapat diajukan dan ditetapkan sebagai penerima  PIP Aktif Lanjutan  (On Going) pada Semester  Genap TA. 2022/2023.


Demikian pengumuman  ini disampaikan,  untuk dapat ditindaklanjuti.  Atas perhatiannya  diucapkan  terima kasih.