Seleksi CPNS Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024

 Seleksi CPNS Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024



PERSYARATAN PENDAFTARAN

1.  Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2.   Jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar;

3.   Tidak  pernah dipidana dengan  pidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5.   Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6.   Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7.   Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8.   Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9.   Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

12. Tidak  akan  mengajukan pindah tugas  sebelum memiliki masa  kerja  sekurang-kurangnya 10 (sepuluh tahun) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;

13. Nilai rata-rata pada Daftar Nilai di Ijazah tidak kurang dari 85 (delapan puluh lima) bagi lulusan

Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan;

14. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) dari Perguruan Tinggi dan Program  Studi  yang  terakreditasi oleh  Badan  Akreditasi  Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

15. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) untuk jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis;

16. Calon pelamar Dokter Umum memiliki salah satu sertifikat  pelatihan  Advanced  Cardiac  Life Support  atau   Advanced Trauma   Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat atau General Emergency Life Support yang masih berlaku saat pelamaran;

17. Calon pelamar Perawat dan Bidan memiliki salah satu sertifikat  pelatihan  Basic  Cardiac  Life Support  atau  Basic  Trauma  Life Support  atau  Pertolongan  Pertama  pada  Gawat  Darurat yang masih berlaku saat pelamaran; 

18. Pelamar   CPNS   yang   melamar   pada   kebutuhan   jenis   Jabatan   Tenaga   Kesehatan   yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar.

a.   STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

b.   STR  harus  masih  berlaku  pada  saat  pelamaran,  yang  dibuktikan  dengan  tanggal  masa berlaku yang tertulis pada STR;

c.   STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;

d.   Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR  ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.

19. Bagi  pelamar  yang  berasal  dari  penyandang  disabilitas  wajib  menyatakan  bahwa  yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;

20. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan, 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan pada tahun anggaran yang sama.


II TATA C A R A PENDAFTARAN

Pendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan tata cara sebagai berikut:

1.  Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;

2.   Sebelum melakukan  pendaftaran,  pelamar  diminta  untuk  membaca  dan  memahami panduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada laman tersebut;

3.   A g a r    tidak   terjadi   kesalahan   saat   melakukan   pendaftaran,   pelamar   diminta   untuk memperhatikan dengan cermat setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan / peringatan yang muncul  di   laman pendaftaran  online   tersebut dan pastikan semua data terisi dengan benar;

4.   Pelamar    wajib    membuat    akun    menggunakan    NIK    yang    terintegrasi    dengan    data

DUKCAPIL;

5.   Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada SSCASN

masing-masing;

6.   Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan;

7.   Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

8.   Pelamar mengisi data pada laman akun masing-masing;

9.   Pelamar mengunggah hasil pindai / scan dokumen asli, berwarna, lengkap (tidak terpotong), serta dapat dibaca dengan jelas;

10. Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan

lengkap dan benar, kemudian klik Akhiri Proses Pendaftaran;

11. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun;

12. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN 2024, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.



DOWNLOAD INFO LENGKAP