Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2024

Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2024

Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2024


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka Pemerintah Kabupaten Sijunjung akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

A.Informasi Umum

1.Calon pelamar diharuskan membaca dengan teliti dan seksama seluruh informasi yang ada dalam pengumuman ini.

2.Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

3.Calon pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis Pengadaan ASN yaitu : 

a.PNS, atau 

b.PPPK Pada tahun anggaran yang sama.

4.Calon pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis  jabatan.

5.Calon pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email yang masih berlaku.

6.Pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pendaftaran secara daring/online.

7.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) sesuai  dengan  Jadwal Pelaksanaan seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.

8.Pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS setelah melalui semua tahapan seleksi Administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

B.Syarat Umum

1.Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

2.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3.Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

4.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi Pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar. 

5.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

6.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawawai swasta dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

7.Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

8.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

9.Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai asli.

10.Sehat jasmani dan rohani   sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan

dengan surat keterangan berbadan sehat dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah (Puskesmas/RSUD) dan Bebas Narkotika, psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat Keterangan bebas NAPZA dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah (RSUD/Labkesda).

11.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

12.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian Republik Indonesia.

13.Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan dan atau yang berlaku saat ini dibuktikan dengan sertifikat akredetasi dari BAN-PT.

14.Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian   Ijazah   Luar   Negeri   pada   Kementerian   yang   menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

15.Bagi lulusan SMA / SMK sederajat dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) / Surat Keterangan Lulus ( SKL ).

16.Khusus formasi Polisi Pamong Praja pemula, polisi pamong praja Ahli Pertama, dan Pemadam

Kebakaran Pemula, Wajib mengunggah Surat Keterangan Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan

Pemerintah (Puskesmas/RSUD) dengan tinggi minimal:

- Laki – laki : 160 cm

- Perempuan   : 155 cm

17.Pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

18.Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (Sepuluh) tahun sejak TMT CPNS dari penempatan yang tertuang dalam Keputusan Pengangkatan CPNS, jika tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri dari PNS dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

19.Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis Pengadaan CPNS yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (Satu) tahun  dari TMT masa perjanjian kerja dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb, khusus pelamar PPPK yang akan mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung harus mendapatkan rekomendasi kepala OPD masing-masing, dan Kepala OPD menyampaikan secara Kolektif ke BKPSDM Kabupaten Sijunjung. Dimana Rekomendasi dan usulan  kolektif  dari  masing-masing  OPD  sudah  kami  terima  paling  lambat  tanggal 26 Agustus 2024. 

20.Pelamar pada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023 (Keputusan MenpanRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024).

21.Untuk formasi yang dilamar ,jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, alokasi formasi dan Unit

Jadwal Pelaksanaan CPNS Kabupaten Sijunjung


No.

Kegiatan

Jadwal

1.

Pengumuman Seleksi

19 Agustus s.d 2 September 2024

2.

Pendaftaran Seleksi

20 Agustus s.d 6 September 2024

3.

Seleksi Administrasi

20 Agustus s.d 13 September 2024

4.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

14 s.d 17 September 2024

5.

Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi

18 s.d 28 September 2024

6.

Masa Sanggah

18 s.d 20 September 2024

7.

Jawab Sanggah

18 s.d 22 September 2024

8.

Pengumuman Pasca Masa Sanggah

21 s.d 27 September 2024

9.

Penarikan data final SKD CPNS

29 September s.d 1 Oktober 2024

10.

Penjadwalan SKD CPNS

2 s.d 8 Oktober 2024

11.

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan

Tempat SKD CPNS

9 s.d 15 Oktober 2024

12.

Pelaksanaan SKD CPNS

16 Oktober s.d 14 November 2024

13.

Pengolahan Nilai SKD CPNS

23 Oktober s.d 16 November 2024

14.

Pengumuman Hasil SKD CPNS

17 s.d 19 November 2024

15.

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT

20 November s.d 17 Desember

2024

16.

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi

Bidang (SKB) CPNS dengan CAT

20 s.d 22 November 2024

17.

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan

CAT oleh Peserta Seleksi

23 s.d 25 November 2024

18.

Penarikan Data Final SKB CPNS

26 s.d 28 November 2024

19.

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT

29 November s.d 3 Desember 2024

20.

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan

Tempat SKB CPNS dengan CAT

4 s.d 8 Desember 2024

21.

Pelaksanaan SKB CPNS

9 s.d 20 Desember 2024

22.

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS

17 Desember 2024 s.d 4 Januari

2025

23.

Pengumuman Hasil CPNS

5 s.d 12 Januari 2025

24.

Masa Sanggah

13 s.d 15 Januari 2025

25.

Jawab Sanggah

13 s.d 19 Januari 2025

26.

Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah

15 s.d 20 Januari 2025

27.

Pengumuman Pasca Sanggah

16 s.d 22 Januari 2025

28.

Pengisian DRH NIP CPNS

23 Januari s.d 21 Februari 2025

29.

Usul Penetapan NIP CPNS

22 Februari s.d 23 Maret 2025

 






























Download Pengumuman